Pengelola Asrama
Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran dan Peraturan Rektor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Rektor Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran, penyelenggaraan kegiatan pengelolaan Asrama Universitas Padjadjaran berada dibawah koordinasi Direktorat Kemahasiswaan & Hubungan Alumni dengan pelaksanaan pengelolaan oleh PT. Mandiri Maslahat Masagi (M3) Universitas Padjadjaran.